PENGERTIAN KONTROL SOSIAL , FUNGSI DAN TEORI KONTROL SOSIAL DALAM ILMU HUKUM
Universitas Mpu Tantular Jakarta
Nama Mahasiswa : Irwan Nazri
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.
PENGERTIAN KONTROL SOSIAL
Kontrol sosial adalah upaya yang dilakukan dalam mengendalikan kelompok/masyarakat dalam sebuah lingkungan baik itu dengan tindakan yang direncanakan maupun tidak direncanakan yang bersifat megajak, mengawasi serta mencegah.
Kontrol sosial merupakan upaya dalam membentuk nilai-niai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Kontrol sosial sejatinya dilakukan oleh lembaga sosial tertentu utuk menjalankan fungsinya agar masyarakat terhindar dari perbuatan yang menyimpang. Lembaga sosial sejatinya menjadi penanggungjawab dalam melaksanakan kontrol sosial dalam masyarakat.
FUNGSI KONTROL SOSIAL
Kontrol sosial di maksudkan untuk menjada nilai dan norma sosisal dapat dijalankan dengan baik oleh masyarakat sehingga ketertiban sosial dapat terjaga dengan baiak. berikut beberapa fungsi kontrol sosial di dalam masyarakat :
1. Memastikan sistem hukum berjalan didalam bermasyarakat.
2. Memastikan bahwa masyarakat menegerti akan nilai dan norma yang ada di lingkungannya
3. Membaerikan edukasi kepada terkait pentingnya mematuhi peraturan dan budaya malu ketika melakukan perbuatan yang melanggar norma.
Lmbaga sosial merupakan penanggung jawab dalam melakukan fungsi kontrol sial ini, adapun bebrapa lembaga yang terkait dengan kontrol sosial ini adlah :
1. Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya
2. Tokoh Masyarakat
3. Peradilan
4. Lembaga Adat
inilah beberapa contoh lembaga yang membatu menjalankan kontrol sosial di masyarakat, sehingga di harapakan kontrol sosial di masyarakat dapat berjalan dengan baik.
![]() |
| kompas.com |
TEORI KONTROL SOSIAL DALAM ILMU HUKUM
Teori kontrol sosial dalam ilmu hukum adalah teori yang mempelajari bagaimana masyarakat bisa mematuhi Hukum yang berlaku di masyarakat. Pelanggaran hukum yang terjadi didalam masyarakat sebagian besar diakibatkan oleh lemahnya kontrol sosial dimasyarakat, sebaliknya jika kontrol sosial dimasyarakattelakasana dengan baik maka tidak akan ada pelanggaran yang terjadi.
A. S. Alam dan Amir Ilyas Dalam bukunya yang berjudul "Kriminologi Suatu Pengantar" (2018) menyebutkan bahwa dalam teori kontrol sosial kenakalan remaja dan kejahatan dikaitkan dengan variable-variabel yang bersifat sosisologis, antara lain struktur keluarga, pendidikan dan kelompok dominan.
berikut teori - teori yang di kemukakan oleh para tokoh yang berhubungan dengan Kontrol Sosial :
1. Albert J. Reiss, Jr. memabagi kontrol sosial menjadi dua bagian yaitu :
a. Personal Kontrol yaitu kemampuan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam
memenuhi kebutuhan dalam kehidupan.
memenuhi kebutuhan dalam kehidupan.
b. Sosial Kontrol yaitu kekmpuan suatu kelompok masyarakat dalam menjalankan peraturan -
peraturan yang telah di sepakati secara efektif.
peraturan yang telah di sepakati secara efektif.
2. Walter Reckless memperkenalkan containment theory, dimana teori ini menjekaskan bahwa kenakalan remaja dapat disebabkan oleh interrelasi antara 2 bentuk kontrol, yaitu kontrol eksternal dan kontrol internal.
3. Edward Alsworth Ross, yang berpendapat bahwa hukum adalah batu penjuru dari bangunan ketertiban, mesin kontrol yang paling terspesialisasi dan sangat sempurna yang bisa digunakan oleh masyarakat. Hukum dianggap paling signifikan dibandingkan jenis kontrol sosial lainnya.
dari beberapa teori di atas, sebagai masyarakat kita harus mampu saling menjaga keseimbangan sosial di sekitar kita, mengedukasi dan saling mengingatkan apabila terdapat orang - orang baru di dalamlingkungan bermasyarakat kita agar tidak terjadi pelanggaran hukum akibat dari lemahnya kontrol sosial yang kita lakukan.
Sumber :
1. https://www.kompas.com/skola/read/2024/04/29/190000369/kontrol-sosial--pengertian-fungsi-dan-agennya
2. https://kumparan.com/berita-terkini/mengenal-teori-kontrol-sosial-dalam-ilmu-hukum-1zyLEbKSiQf /full
3. Edrisy, I. F., Dinata, M. R., Putri, A., & Sulistiyawati. (2022). Pengantar Sosiologi. Bandar Lampung: Pusaka Media.
4. Kusumantoro, S. M., & Purwasih, J. H. (2019). Mengenal Lembaga Sosial. Klaten: Cempaka Putih.

.jpg)
