Jumat, 08 November 2024

KONTROL SOSIAL

PENGERTIAN KONTROL SOSIAL , FUNGSI DAN TEORI KONTROL SOSIAL DALAM ILMU HUKUM  


Universitas Mpu Tantular Jakarta
Nama Mahasiswa : Irwan Nazri 
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.



kompas.com

PENGERTIAN KONTROL SOSIAL


    Kontrol sosial adalah upaya yang dilakukan dalam mengendalikan kelompok/masyarakat dalam sebuah lingkungan baik itu dengan tindakan yang direncanakan maupun tidak direncanakan yang bersifat megajak, mengawasi serta mencegah.

    Kontrol sosial merupakan upaya dalam membentuk nilai-niai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Kontrol sosial sejatinya dilakukan oleh lembaga sosial tertentu utuk menjalankan fungsinya agar masyarakat terhindar dari perbuatan yang menyimpang. Lembaga sosial sejatinya menjadi penanggungjawab dalam melaksanakan kontrol sosial dalam masyarakat.


FUNGSI KONTROL SOSIAL

        Kontrol sosial di maksudkan untuk menjada nilai dan norma sosisal dapat dijalankan dengan baik oleh masyarakat sehingga ketertiban sosial dapat terjaga dengan baiak.  berikut beberapa fungsi kontrol sosial di dalam masyarakat :

1. Memastikan sistem hukum berjalan didalam bermasyarakat.
2. Memastikan bahwa masyarakat menegerti akan nilai dan norma yang ada di lingkungannya
3. Membaerikan edukasi kepada terkait pentingnya mematuhi peraturan dan budaya malu ketika melakukan perbuatan yang melanggar norma.

Lmbaga sosial merupakan penanggung jawab dalam melakukan fungsi kontrol sial ini, adapun bebrapa lembaga yang terkait dengan kontrol sosial ini adlah :

1. Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya
2. Tokoh Masyarakat
3. Peradilan 
4. Lembaga Adat

inilah beberapa contoh lembaga yang membatu menjalankan kontrol sosial di masyarakat, sehingga di harapakan kontrol sosial di masyarakat dapat berjalan dengan baik.


kompas.com


TEORI KONTROL SOSIAL DALAM ILMU HUKUM

        Teori kontrol sosial dalam ilmu hukum adalah teori yang mempelajari bagaimana masyarakat bisa mematuhi Hukum yang berlaku di masyarakat. Pelanggaran hukum yang terjadi didalam masyarakat sebagian besar diakibatkan oleh lemahnya kontrol sosial dimasyarakat, sebaliknya jika kontrol sosial dimasyarakattelakasana dengan baik maka tidak akan ada pelanggaran yang terjadi.

A. S. Alam dan Amir Ilyas Dalam bukunya yang berjudul "Kriminologi Suatu Pengantar" (2018) menyebutkan bahwa dalam teori kontrol sosial kenakalan remaja dan kejahatan dikaitkan dengan variable-variabel yang bersifat sosisologis, antara lain struktur keluarga, pendidikan dan kelompok dominan.

berikut teori - teori yang di kemukakan oleh para tokoh yang berhubungan dengan Kontrol Sosial :

1. Albert J. Reiss, Jr. memabagi kontrol sosial menjadi dua bagian yaitu :

    a. Personal Kontrol yaitu kemampuan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam
        memenuhi kebutuhan dalam kehidupan.

    b. Sosial Kontrol yaitu kekmpuan suatu kelompok masyarakat dalam menjalankan peraturan -
        peraturan yang telah di sepakati secara efektif.


2. Walter Reckless memperkenalkan containment theory, dimana teori ini menjekaskan bahwa kenakalan remaja dapat disebabkan oleh interrelasi antara 2 bentuk kontrol, yaitu kontrol eksternal dan kontrol internal.

3. Edward Alsworth Ross, yang berpendapat bahwa hukum adalah batu penjuru dari bangunan ketertiban, mesin kontrol yang paling terspesialisasi dan sangat sempurna yang bisa digunakan oleh masyarakat. Hukum dianggap paling signifikan dibandingkan jenis kontrol sosial lainnya.


dari beberapa teori di atas, sebagai masyarakat kita harus mampu saling menjaga keseimbangan sosial di sekitar kita, mengedukasi dan saling mengingatkan apabila terdapat orang - orang baru di dalamlingkungan bermasyarakat kita agar tidak terjadi pelanggaran hukum akibat dari lemahnya kontrol sosial yang kita lakukan.






Sumber :

1. https://www.kompas.com/skola/read/2024/04/29/190000369/kontrol-sosial--pengertian-fungsi-dan-agennya
2. https://kumparan.com/berita-terkini/mengenal-teori-kontrol-sosial-dalam-ilmu-hukum-1zyLEbKSiQf /full
3. Edrisy, I. F., Dinata, M. R., Putri, A., & Sulistiyawati. (2022). Pengantar Sosiologi. Bandar Lampung: Pusaka Media.
4.  Kusumantoro, S. M., & Purwasih, J. H. (2019). Mengenal Lembaga Sosial. Klaten: Cempaka Putih.

Kamis, 07 November 2024

MASYARAKAT DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

MASYARAKAT DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN


Universitas Mpu Tantular Jakarta
Nama Mahasiswa : Irwan Nazri 
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.


katadata.com



A. PENGERTIAN MASYARAKAT



   Masyarakat adalah adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektive

          Masyarakat merupak sistem yang salang berhubungan antara satu individu dengan yang lainnya dan membentuk satu kesatuan. Masyarakat merupakan manusia yang senantiasa berhubungan (berinteraksi) dengan manusia lain dalam suatu kelompok. Masyarakat warga atau political society dibentuk dengan tujuan yang spesifik: menjamin hak milik pribadi dan melakukan penertiban sosial dengan menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar peraturan.

Menurut Soerjono Soekanto unsur-unsur pembentuk masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Beranggotakan dua orang atau lebih.
  2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
  3. Berhubungan dengan jangka waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang berkomunikasi, dan membuat aturan-aturan yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat.
  4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan antar anggota masyarkat.

sedangkan ciri - ciri masyarakat menurut Soerjono Soekanto adalah sebagai berikut :

  1. Hidup secara berkelompok.
  2. Melahirkan kebudayaan.
  3. Mengalami perubahan.
  4. Adanya interaksi.
  5. Adanya seorang pemimpin.
  6. Memiliki Stratifikasi sosial ( penstaraan sosial )


dengan adanya masyarakat yang terbentuk pada suatu daerah melahirkan peradaban baru yang perlu adanya pengaturan didalamnya, perlu adanya penataan agar masyarakat dapat hidup dan berinteraksi dengan aman nyaman shingga menghasilkan masyarakat modrn yang berkualitas, beradab dan berbudaya. Didalam masyarakat, terdapat lembaga kemasyarakatan yang mengatur sistem dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan ini dibuat untuk menjaga keutuhan serta memberikan rasa aman bagi setiap orang. 



B. LEMBAGA KEMASYARAKATAN


            Lembaga kemasyarakatan adalah suatu lembaga khusus yang di bentuk oleh masyarakat dengan tujuan mengatur kehiduapan bermasyarakat demi kesejahteraa, keamanan dan kemajuan bersama yang berdasarkan kepada norma - norma serta adat istiadat yang terkandung dalam masayarakat tersebut. 

Adapun fungsi lembaga sosial di antaranya adalah :

1. Menjadi pedoman dalam menjalankan sistem dimasyarakat.
2. Menjaga Keutuhan dan kerukunan masyarakat.
3. Sebagai sistem pengendali dan kontrol terhadap prilaku dalam khidupan bermasyarakat.

terdapat dua fungsi lain dari Lembaga Kemasyarakatan yaitu :
1. Fungsi manifes (fungsi nyata), yaitu fungsi lembaga yang disadari dan diakui oleh seluruh
    masyarakat.

2. Fungsi latin (fungsi terselubung), yaitu suatu fungsi lembaga yang tidak disadari atau tidak
    dikehendaki atau jika diikuti akan dianggap sebagai hasil sampingan.

berikut bebearapa jenis Lembaga kemasyarakatan di antaranya adalah :

1. Lembaga Keluarga 
    Lembaga keluarga adalah kesatuan sosial terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak.

2. Lembaga Ekonomi
    Dilansir dari buku Mari Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial (2020) karya Endang Sriningsih, lembaga ekonomi adalah bagian dari lembaga sosial.

3. Lembaga Pendidikan
    Lembaga pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya pendidikan, baik itu formal maupun nonformal.

4. Lembaga Politik
    Adalah lembaga sosial yang mengatur tata kelakuan dan kehidupan bernegara. Lembaga ini juga menangani bidang hukum, misalnya perumusan undang-undang.

5. Lembaga Agama
    Adalah lembaga sosial yang dibentuk oleh umat beragama untuk memajukan kepentingan mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan religius.

6. Lembaga Budaya 
  Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), lembaga budaya adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan budaya dan seni.

    Secara teori, lembaga Kemasyarakatan dibedakan menjadi dua kategori yang Anda sebutkan, yaitu lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan dan lembaga kemasyarakatan yang sungguh-sungguh berlaku. Penjelasan lebih rinci tentang keduanya adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga Kemasyarakatan Sebagai Peraturan
    Lembaga ini merujuk pada norma-norma atau aturan yang secara formal diatur dan ditetapkan oleh masyarakat atau negara untuk mengatur perilaku dan interaksi antar individu atau kelompok. Peraturan ini mencakup norma sosial, hukum, atau undang-undang yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Contohnya adalah peraturan lalu lintas, hukum pidana, dan aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Dalam hal ini, lembaga sosial berfungsi sebagai pembatas dan pengarah perilaku anggota masyarakat agar sesuai dengan norma yang telah disepakati bersama.

  2. Lembaga Kemasyarakatan yang Sungguh-sungguh Berlaku
    Lembaga ini mengacu pada norma-norma sosial yang tidak hanya berbentuk aturan formal, tetapi juga yang secara substansial diterima, dijalankan, dan berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Norma-norma ini tercermin dalam adat istiadat, tradisi, kebiasaan, atau cara hidup yang ada dalam masyarakat yang menjadi bagian dari pola sosial yang lebih mendalam. Meskipun mungkin tidak tertulis dalam peraturan hukum, lembaga sosial ini sangat berperan dalam menjaga dan membentuk pola interaksi sosial yang berlangsung. Misalnya, norma-norma tentang tata krama dalam berinteraksi, pengaruh keluarga dalam mendidik anak, atau prinsip-prinsip gotong royong dalam masyarakat.


Dengan kata lain, lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan lebih menekankan pada dimensi normatif dan formal yang bersifat mengatur, sementara lembaga kemasyarakatan yang sungguh-sungguh berlaku berfokus pada penerimaan dan pelaksanaan norma dalam kehidupan sosial yang seringkali bersifat tidak tertulis namun memiliki pengaruh yang sangat kuat.



















Sumber :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
2. https://belajarmandiriyuk.com/lembaga-kemasyarakatan.html
3. https://www.kompas.com/skola/read/2023/07/15/090000269/6-jenis-lembaga-sosial-di-masyarakat-beserta-fungsinya?page=2

ANTROPOLOGI (ANALISA FILM)

  TUGAS MATA KULIAH ANTROPOLOGI MENGANALISA FILM “ GOWOK KAMASUTRA JAWA” BERDASARKAN PERSPEKTIF DARI SISI BUDAYA, ETIKA, SOSIAL DAN AGAM...