Sabtu, 18 Januari 2025

PENGARUH INTERAKSI SOSIAL TERHADAP PEMBENTUKAN KARAKTER SESEORANG

Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta
Nama Mahasiswa : Irwan Nazri 
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.





A. DEFENISI INTERAKSI SOSIAL APA ITU KARAKTER

Pada dasarnya Interaksi sosila berasala dari 2 kalata yaitu Interaksi yang berarti tindakan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menghasilakan timbal balik baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. kata kedua adalah Sosial yang maknanya adalah salaiang membutuhkan atau lebih sederhanya adalah kerja sma antar semsa manusia artinya setiap orang akan membutuhkan orang laian.

Secara sederhana Interaksi Sosial Adalah hubungan timbal balik yang tercipta antar individu atau kelompok untuk menjalin kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.

Karakter adalah kebiasan yang menjadi nyata seringkali karakter di hasilkan melalui pelatihan dan keyakinan. beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan karakter di antaranya adalah, faktor keturunan, faktor lingkungan dan \pendidikan.


B. PERAN KELUARGA 


Keluarga memmang merupakan faktor penting dan menjadi ujung tombak dalam pembentukan karakter sesorang, sebab keluarga merupakan kelompok interaksi sosail pertama yang didapatkan oleh sesorang. Membangun komunikasi yang baik dalam sebuah keluarga sangatlah di butuhkan untuk membentuk hubungnan harmonis dalam sebuah keluaraga terutama hubungan antara orang tua dan anak, dalam hal ini orangtua di tuntut harus mampu mengarahkan, membimbing dan mendidik anaknya dengan memberikan panutan dan contoh yang baik, sebab sikap seorang anak berawal dari keluarga. 

Menciptakan suasana rumah yang religius dalam sebuah keluarga dapat lebih mudah untuk membentuk kecerdasan emosi dan kescerdasan spiritual anak, hal ini merupakan proses orang tua dalammendidik anak sejak dini agar mereka dapat berprilaku baik sesuai dengan apa yang di harapakan. Ada pribahasa yang mengatakan bahwa '' Tata krama membentuk manusia", kemudian adapula pribahasa yang mengatakan bahwa "Pikiran membentuk manusia" namun yang paling pas dari kedua pribahas itu adalah " Rumah membentuk manusia", karena pendididkan yang didapatkan dirumah tidak hanya sekedar tata krama dan pemikiran, tetapi juga karakter, oleh karena itu dirumahlah hati dibuka, kebiasan di bentuk, kecrdasan di bangun, dan karakter dicetak unutuk kebaikan atau unutuk kejahatan.


C. PERAN SEKOLAH


Pendidikan merupakan sebuah upaya yang juga dapat digunakan sebagau srana pembentukan karakter bagi seseorang. Peran pendidikn dalam kemajuan perdaban manusia sangalah besar di antaranya adalah peran dalam pendidikan karakter sebagai upaya membentuk manusia yang ber adab dan berkarakter yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya misalnya hewan. pendidikan karakter di sekolah merupakan sebuah keharusan yang harus terus dilakukan dan pertahan kan oleh sekolah guna melahirkan generasi penerus yang memiliki karakter.

Pendidikan karakter di sekolah  dapat dilakukan dengan hal pembiasan dan dimulai dari hal yang sederhana seperti menjaga kebersihan, menjaga kerapian, sopan dan santun. Prinsip pembentukan watak dan pendidikan karakter melalui sekolah tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, akan tetapi seluruh pihak atau komponen yang ada di dalam sekolah baik itu kepala sekolah, guru,tenaga kependidikan, siswa maupun petugas kebersihan sekalipun. Kesadaran akan tanggung jawab dalam mempersiapkan generasi yang memiliki karakter yang baik harus dimiliki oleh komponen yang berada di sekolah tersebut.


D. PERAN LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL


Interaksi yang dilakukan di lingkungan tempat tinggal juga sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter seseorang. lingkungan yang posistif dapat membantu membentuk karakter positif seseorang, begitu pula sebaliknya, lingkungan tempat tiggal yang Negatif juga dapat memebentuk karakter negatif bagi seseorang. maka dari itu lingkungan tempat tinggal menjadi penting dalam pembentukan karakter seseorang.


E. PROSES PEMBENTUKAN KARAKTER


Proses pembentukan karakter merupakan langah - langkah atau tahapan yang di lalui seseorang dalam membentuk tabiaat, sifata kejiawaan, akhlak  jatau budi pekerti yang di miliki seseorang. pembentukan karakter ini tidak dapat dilakukan secara instan dan membutuhkkan proses yang panjang dan melelahkan. berikut beberapa tahapan dalam proses pembentukan karakter :

1. Proses Sosialisasi, proses sosialisasi merupakan proses dimana seseorang belajar dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya, belajar menyesuaiskan diri dengan norma - norma sosial yang berlaku pada lingkungannya.

2. Proses Identifikasi, Proses identifikasi merupakan proses dimana seseorang mulai mmbentuk dirinya dan mulai berinteraksi dengan orang - orang yang ada dilingkungannya.

3. Proses Internalisasi, proses Internalisasi merupakan proses dimana seseorang menyerap norma - norma dan nilai - nilai sosial di lingkungannya yang di dapat dengan melakukan interaksi, sehingga apa yang diserap menjadi bagian dari diri nya. 


G.. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF INTERAKSI SOSISAL


Interaksi sosial merupakan salah satu cara untuk mempermudah manuasia dalam memenuhi kebutuhannya, dengan melakukan interaksi sosila manusia membangun hubungan dengan melakukan kerjasama yang saling menguntungkan. Namun perlu di pahami bahwa interaksi sosil memiliki dampak yang luar bias dalam pembentukan karekter seseorang baik itu dampak positif maupun dampak negatif, berikut dampak yang di timbulkan oleh interaksi sosial terutama dalam pembentukan karakter seseorang.

1. Dampak positif
Dampak positif interaksi sosial dalam pembentukan karakter sesorang biasanya di mulai dari lingkungan yang positif pula dimana dalam interaksi yang dilakukan mampu membentuk seseorang menjadi pribadi yang berempati, memiliki toleransi dan mampu membangun kerjasam yang baik di lingkungannya.

2. Dampak Negatif
Dampak Negatif yang di timbulkan oleh interaksi sosial merupakan dampak yang di hasilkan melaliu interaksi sosial pada lingkungan yang negatif dan membawa pengaruh buruk terhadap pembentukan karakter sesorang, lingkungan yang buruk dapat membentuk seseorang menjadi pribadi yang terlalu agresif , anti sosial serta bisa menjadikan seseorang menjadi rendah diri dan diskriminatif.











sumber :
1. https://www.gramedia.com/literasi/interaksi-sosial/
2. Bangun karakter diri, bangun impian anda, A.R. Calhoun, The Project Gutenberg,2027,  di terjemahkan oleh Dwi Wulandari, diterbitkan oleh Gemilang (Kelompok Pustaka Alvabet) Anggota IKAPI, Ciputat Tangerang selatan, September 2021.
3. Darosy Endah Hyoscyamina, Peran Keluarga Dalam Membangun Karakter Anak, Jurnal Psikologi Undip Vol. 10 No. 2 , Oktober 2011.
4. Puji Nugroho (2020), Peran Sekolah Dalam Pembentukan Pendidikan Karakter di Era Revolusi Industri 40, Universitas Muhammadiyah  Magelang.
5. https://lingkaran.id/pengetahuan/bagaimana-lingkungan-membentuk-karakter-seseorang
6. https://afidburhanuddin.wordpress.com/2015/01/17/proses-pembentukan-karakter/
7. https://bobo.grid.id/read/084106454/dampak-positif-dan-negatif-adanya-interaksi-sosial-materi-kelas-4-sd?page=all
1

Sabtu, 04 Januari 2025

CYBERBULLIYING

PERAN KELUARGA DALAM MEMINIMALISIR DAMPAK DARI CYBERBULLIYING TERHADAP ANAK


Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta
Nama Mahasiswa : Irwan Nazri 
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.



A. PENTINGNYA PENCEGAHAN CYBERBULLIYING DIMULAI DARI RUMAH / KELUARGA

Masalah kekerasan dan intimidasi dikalangan anak - anak, dikenal sebagai bulliying dan bulliying ini banyak jenis dan macamnya, dengan berkembang  pesatnya  teknologi , terutama  teknologi  digital dimana pada saat ini sangat mudah untuk mengakses informasi dari  berbagai platform,  tidak   hanya   mendapatkan  informasi  saja  yang dapat  dilakukan  sebagai  dampak  positif  dari  kemajuan  teknoligi digital  saat ini,  ada  pula dampak negatif yang ditimbulkannya yaitu maraknya perundungan yang dilakukan menggunakan media digital seperti  media  sosial  yang  sekrang  ini  sudah  sangat  berkembang  pesat, kegiatan  perundungan  melalui  media sosial  ini biasanya disebut  sebagai cyberbulliying. Korban dari kegiatan ini tidak hanya anak anak, orang dewasa juga bisa menjadiv korban cyberbulliying ini, dalam mencegah dam nekan jatuhnya korban baik itu dari kelurga kita ataupun orang lain perlu adanya pengawasan dan  peranan orangtua dan keluraga.  Pentingnya pencegahan cyberbulliying ini dimulai dari lingkungan rumah, yaitu orangtua dan anggota kelurga lainnya ialah terkadang kita tidak menyadari bahwa bulliying itu  sendiri  bisa berasal dari lingkungan dan orang - orang terdekat  korban itu sendiri. Maka dari itu peranan orang tua dan kelurga sangat dibutuhkan dalam mencegah hal itu terjadi.


B. PERAN KELUARGA DALAM MENCEGAH CYBER BULLIYING

Dalam mencegah terjadinya tindakan bulliying khususunya cyberbulliying, peran keluarga sangat dibutuhkan dalam menekan tindakan - tindakan bulliying khususnya cyberbulliying. berikut bebebrapa peranan penting keluarga dalam mencega cyberbulliying terutama peran orang tua dalam membentuk karakter seorang anak dalam mencegah bulliying khususunya cyberbulliying:


1. MEMBANGUN HUBUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT DENGAN ANAK

Membangun hubungan yang sehat dengan anak merupakan saalah satu hal terpenting yang harus dilakukan oleh orang tua, Meluangkan waktu , mendengarkan serta memahami perasaan meraka merupakan hal - hal penting yang harus dan wajib dilakukna orang tua jika ingin anaknya tidak menjadi korban atau bahkan menjadi pelaku cyberbulliying. sebab dengan hubungan yang sehat seorang anak akan terbuka dan cenderung bercerita kepada orangtuanya ketika ia menghadi masalah.

2. MENENTUKAN ATURAN DAN NORMA YANG JELAS

Setelah terjali hubungan yang baik dan sehata antara anak dan orangtua , kemudian orang tua juga perlu menerapkan aturan dan norma yang kjelas di dalam rumah  dengan menjaga kedisiplinan dan memperkuat kerja sama antar anggota keluarga dapat mencegah anak atau anggota keluarga kita menjadi korban cyber bulliying atau bahkan mencegah anggota keluarga kita menjadi pelaku cyber bullliying.

3. MEMBERI CONTOH / TELADAN YANG BAIK

Prilaku anak merupakan reprensentatif dari bagaimana prilaku orangtuanya dirumah, maka menjadi penting untuk memperlihatkan keteladanan / mencontohkan prilaku yang baik kepada anak. orang tua merupakan orang pertama yang dipelajari oleh seorang anak. anak - anak meniru semua yang ia amati dari orang tuanya dana mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari hari. Hal ini sejalan dengan Abdullah Nashih Ulwan (dalam Juwita & Yunitasari, 2024:885-886) bahwasanya menganalisis perilaku anak untuk menentukan hal yang baik dan buruk merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Jika orang tua memperlihatkan sifat-sifat seperti kejujuran, integritas moral, keberanian, dan kepatuan terhadap nilai-nilai agama, akan mempengaruhi anak untuk mengikuti contoh perilaku yang baik, menjauhi perilaku menyimpang dari ajaran agama.

4. MENGAJARKAN PENDIDIKAN KARAKTER 

Dalam mencegah bulliying khususnya cyberbulliying pendidikan karakter yang di berikan oleh orangtua sejak dini juga dapat membantu dalam pencegahan cyberbulliying , pendidikan karakter dapat mengurangi resiko anak menjadi pelaki maupun korban dari cyberbulliying.  Mengajarkan pendidikan karakter terhadap anak merupakan bekal awal seorang anak untuk menjalani kehidupannya. Anak - anak usia dini memiliki prilaku yang spontan baik pada saat melakukan kegiatan maupun pada saat berinteraksi dengan orang lain, mereka tidak dapat membedakan apakah  prilaku yang mereka tunjukkan dapat di terima oleh orang sekitarnya atau tidak, sehingga pendiidkan karakter inilah yang menjadi bekal meraka dalam mengontrol prilaku meraka pada saat melakukan kegiatan atau berinteraksi dengan orang lain.

5. MENGAJARKAN TENTANG TEKNOLOGI DENGAN BIJAK

Penggunaan teknologi yang tidak bijak dapat menjadi faktor yang meningkatkan risiko cyberbullying di rumah. Keluarga harus bekerjasama dalam mengajarkan anak-anak tentang penggunaan teknologi yang aman dan bertanggung jawab. Menjaga privasi online, tidak menyebarkan informasi pribadi, dan memperlakukan orang lain dengan hormat di dunia maya adalah langkah-langkah yang penting dalam mencegah cyberbullying


Dapat disimpulkan bagaimana pentingnya peranan orangtua dan keluraga dalam pencegahan cyberbulliying sebagai langkah paling awal dalam membentuk prilaku anak agar tidak menjadi pelaku bahkan korban dari cyberbulliying.  Dalam pencegahan perilaku cyberbullying pada anak, peran keluarga terutama orang tuaa sangat dibutuhkan diantaranya dengan membangun komunikasi yang baik, memberikan keteladanan, serta membentuk nilai moral dan etika sehingga anak akan menjadi orang yang lebih tangguh dan bertanggung jawab. Selain itu, ketika orang tua dapat menciptakan kedekatan emosional, memberikan pendampingan dan dukungan maka anak akan merasa aman, percaya diri, serta mampu mengembangkan hubungan sosial yang sehat. Sedangkan ketika orang tua saling kerja sama, memenuhi kebutuhan, dan meluruskan sistem keluarga sehingga anak akan berkembang dalam lingkungan yang stabil dan mendukung perkembangannya secara optimal.









sumber :
1.https://www.bener.desa.id/pencegahan-bullying-di-rumah-peran-orang-tua-dan-keluarga/.
2.Ghalda Hamidah, Lilis Karwati, Bayu Adi Laksono,  Jurnal Penidiikan Luar Sekolah, Peran Keluaraga Dalam Mencegah Prilaku Bulliying pada Anak Usia Dini, Vol. 18, No. 2, November 2024, hlm.95- 105.

Jumat, 03 Januari 2025

CYBERBULLIYING

 DAMPAK CYBERBULLIYING TERHADAP KORBANNYA  DAN JERAT HUKUM BAGI PELAKU CYBERBULLIYING


Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta
Nama Mahasiswa : Irwan Nazri 
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.

ITS


A. PENGERTIAN CYBERBULLIYING


Patchin dan Hinduja (2015) menyatakan bahwa cyberbulliying adalah suatu kegiatan negatif yang dilakukan melalui media elektroni secara berulang - ulang bisa berupa pesan teks yang kasar, menyebarkan gambar yang memalukan, atau melontarkan ancaman kepada orang lain.

Willard (2005) juga menjelaskan terkait cyberbulliying ini, ia menjelaskan bahwa cyberbulliying ini merupakan tindakan yang lakukan dengan sengaja dan agresif dengan tujuan menyakiti orang lain dengan sarana media digital seperti media sosial dengan mengirimkan atau menyebarkan hal - hal yang berbahaya seperti pesan teks yang kasar, gambar yang memalukna, atau ancaman.

Muhlishotin (2017) menjelaskan bahwa cyberbulliying merupakan tindakan negatif yang dilakukan seseorang di dunia maya, seperti ejekan,  ancaman, atau pelecehan, yang dapat menyebabkan depresi bagi korbannya.

Cyberbulliying dapat dilakukan berbagai platform online yang ada di media sosial seperti email, atau pesan instan,. Pelaku cyberbulliying notabenenya adalah anak - anak dan remaja namun tidak menutup kemungkinan bahwa orang dewasa juga bisa menjadi pelaku cyberbulliying, para pelaku cyberbulliying ini biasanya menyembunyikan identitas mereka yang menyebabkan korban tidak dapat melawan. hal ini menjadikan cyberbulliying sangat berbahaya bagi korbannya shingga dapat menyerang fisikis / mental korban dan juga menyebabkan korban bermasalah dalam kehidupan sosialny. 


B. JENIS JENIS CYBERBULLIYING


Ada tujuh bentuk dari jenis - jenis cyberbulliying, yaitu :

1. Bentuk amarah (Flaming), pelaku menyerang korbannya melali media sosial dengan mengirim kata, kata kasar dalam sebuah forum online, medias sosial atau pesan teks dengan tujuan memepermalukan korban. 

2. Bentuk Pelecehan (Harassment), pelaku mengganggu korvbanny secara terus menenrus mengganggu korbannya melalui berbagai platform online, seperti pesan teks, email, atau komentar media sosial. Gangguan itu dapat berupa ancaman, ejekan, atau hinaan.

3. Bentuk fitnah atau pencemaran baik (Denigration), dalam hal ini pelaku menyebarkan berita palsu melalui media sosial dengan tujuan mempermalukan dan merusak reputasi korbannya.

4. Peniruan (Impersonation), dalam hal ini pelaku cenderung melakukan penyamaran dan bertindak sebagai korban di media sosial untuk tujuan mengirimkan konten yang berbahaya dan memalukan atas nama korban.

5. Tipu Daya (Outing and Trickey),  dalam hal ini pelaku menyebarkan informasi pribadi milik korban bisa berupa foto atau video tanpa sepengetahuannya dengan tujuan mempermalukan korbannya.

6. Pengucilan (Exclusion), pelaku dalam hal ini cenderung mengasingkan atau mengucilkan korbannya dalam sebuah forum di media sosial.

7. Penguntitan Dimedia Sosial (Cyberstalking), pelaku cenderung memantau dan mengikuti setiap kegiatan korbannya di media sosial, hal ini bisa di lakukan dengan cara mengirimkan pesan yang mengganggu dan mengancam atau mengintimidasi korban.


C. FAKTOR UTAMA SESEORANG MELAKUKAN CYBERBULLYING


Di era digital yang semakin maju dan berkembang saat ini, muncul jenis perundunga / bulliying yang baru yaitu cyberbuilliying, yang mana saat ini sangat marak sekali terjadi dan menjadi isu yang tidak bisa di abaikan. Dari hal tersebut maka muncul pertanyaan kenapa dan bagaimana bis seseorang melakukan tindakan yang merugikan ini kepada orang lain ?. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus mengidentifikasi faktor - faktor yang memepengaruhi seseorang sehingga ia bisa menjadi pelaku cyberbulliying. ada stidaknya lima faktor utama yang mendorong seseorang melakukan cyberbulliying, yaitu :

1. Faktor Anonimatis dan Disinhibisi, 
Menurut seorang Dr. Sarah Jones, faktor Anonimatis ini memberikan rasa kebebasan bertindak tanpa adanya konsekwensi nyata yang dapat dirasakan langsung  sebab pada saat pelaku cyberbulliying mampu dan berhasil menyembunyikan identitas mereka di balik nama pengguna atau tetap anonim secara online , ini membuat seseorang merasa lebih berani dan tidndakan yang dilakukan tidak terkontrol sehingga merugikan orang lain dan sipelaku tidak mendapat ganjaran langsung sebab tidak ada yang mengetahui bahwa ia adalah seorang pelaku cyberbulliying.

2. Rasa Kuasa dan Penegendalian
beberapa pelaku cyberbulliying melakukannya karena meraka hanya ingin memndapatkan rasa kuasa dan pengendalian atas orang laian hal ini di picu oleh perasaan sipelaku yang merasa bahwa dia tidak aman, rendahdiri, atau munkin butuh validari dari orang lain untuk meningkatkan status sosialnya.

3. Ketidak Mampuan Dalam Pengendaian Emosi
keterbatasan dalam mengatur emosi dan kurangnya empati dapat menjai faktor yang kemungkinan seseorang dapat melakukan tindakan bulliying di media sosial. bebrapa individu mungkin kesulitan dalam mengatasi emosi mereka sendiri dan tidak memiliki kemampuan untuk memahami atau merasakan emosi orang lain.

4. Pengaruh Teman Sebaya
Teman sebaya juga merrupakan peran penting dalam prilaku cyberbulliying , ini di sebabkan olehrasa ingin mendapat penenrimaan , popularitas atau mempertahankan posisi sosial pada suatu kelompok pertemanan. 

5. Penguatan dan kepuasan
Dalam beberapa kasus, pelaku cyberbullying mungkin mendapatkan kepuasan atau rasa kuasa dari melihat orang lain terluka atau terganggu Perhatian dan reaksi yang mereka terima dari tindakan mereka dapat memperkuat perilaku tersebut, yang mengarah pada siklus bullying yang berkelanjutan


D. DAMPAK CYBERBULLIYING BAGI KORBAN


Pembbuliyan secara online dapat terjadi dmn saja dan kapan saja , tindakan ini snagat merugikan bagi korbannya sehingga menimbulkan beberapa dampak yang dapat dirasakassn oleh korban cyberbulliying, adapun dampak yang dapat terjasi di antaranya adalah :

1. Dampak Mental 
Akibat dari tindakan Cyberbulliying yang di terima oleh korban seringkali dapat megganggu mental korban, hal ini biasnya akan memicu perasaan kesal, marah, malu dan tidak berguna sampai dengan depresi  sehingga korban cenderung menyakiti diri sendiri bahkan ada yang samapai bunuhdiri akibat dari depresi yang sangat berat yang di akibatkan tindakan bulliying yang di terimanya.

2. Dampak Emosional
Cyberbulliying ini, selain berdapak terhadap mental korbannya, juga berdampak bagi emosi korbannya. Dimana korban dari cyberbulliying ini tidak lagi dapat mengendalikan emosinya, selalu merasa malu ketika harus bertemu dengan orang - orang , kepercayaan diri menurun sehingga korban cenderung mengurung diri dan tidak lagi memiliki keinginan untuk melakukan hal - hal yang dahulu merupakan hobby / minatnya.

3. Dampak Terhadap Kehidupan Sosial
Cyberbulliying tidak hanya berdampak terhadap mental dan emosi korban saja namun juga berdampak terhadap kehidupan sosisal korban, ini di akibatkan rasa malu yang di terima oleh korban sehingga korban cenderung menutup diri dari lingkunagan sekitarnya baik itu teman maupun keluarganya sehingga seoah olah korban menjasdi sesorang anti sosial dilingkuhanya, padahal sesungguhnya ia sangat butuh dukungan dari orang orang - orang terdekatnya.

4. Trauma
korban Cyberbulliying berpotensi besar mengalami trauma dari pengalaman negatif yang ia terima sehingga terauma ini bisa kembali mengaktifkan kembali ketiga dampak di atas ketika korban kembali mengingat kejadian - kejadian tidak mengenakkan yang ia terima.


E. JERAT HUKUM BAGI PELAKU CYBERBULLIYING


Cyberbulliying ( perundungan digital ) merupakan salah satu tindak pidana yang sekarang ini sering terjadi seiring dengan perkembangan teknologi digital yang begitu pesat. Indonesia merupakan negara hukum, ketentuan cyberbulliying dalam hukum indonesia di atur dalam UU No1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas undang - undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik., tepatnya di atur pada pasal 27A dan 27B ayat 1 dan ayat 2, selengkapnya berbunyi :


Pasal 27A
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

Pasal 27B Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal 27B ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang


kemudaian penjelasa dari pasal 27A menjelasakan tentang maksud adari Menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau hargadiri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan atau/ memfirnah.

sementara penjelasan pada pasal 27B ayat (1) yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah informasi elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang di tujukan untuk menimbulkan rasa takut , cemas, atau khawatir akan melakukan kekerasan.

dan penjelasan pada pasal 27B ayat (2) yang dimaksud dengan ancaman pencemaran adalah amncaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum.


kemudian bagi pelanggar pasal 27A  UU ITE No1 Tahun 2024 di ancam pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00(Empat ratus juta Rupiah) sebagai man di atur pada pasal 45 Ayat 4 UU ITE No. 1 tahun 2024. Sedangkan pelangar pasal 28 ayat (1) dan ayat (2 )  UU ITE No1 Tahun 2024 dipidana dengan  pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


dalam KUHP di atur pula ketentuan unsur - unsur penghinaan dan pengancaman yang bisa saja terjadi dalam kasus cyberbulliying, adapaun ketentaunnya adalah sebagai berikut : 

Dalam KUHP lama ketentuan ini di atur dalam PAsal 30 KUHP  pasal 1 s/d 3 yang isinya adalah sebgai berikut : 

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Sedangkan dalam KUPH yang baru ( UU 1 Tahun 2023 tang akan berlaku di tahun 2026  unsur - unsur penghinaan dan pengancaman di atur dalam pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023  yang isinya adalah sebgai berikut :

  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta..
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.



hukum online.com


















Ssumber :
1. Atika Marlef, Masyuri, Yuslenita Muda, journal of Education Research, 5,(3), 2024, hlm, 4002 - 4010
2. https://nsd.co.id/posts/inilah-faktor-utama-seseorang-melakukan-cyberbullying.html
3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-icyberbullying-i-lt6063521a8e344/
4. https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itucyberbullying#:~:text=Menyebarkan%20kebohongan%20tentang%20seseorang%20atau,memposting%20sesuatu%20yang%20memalukan%2Fmenyakitkan 
5. https://umsida.ac.id/bahaya-cyberbullying-pada-remaja/
6. https://iblam.ac.id/2024/01/31/pengaruh-cyberbullying-untuk-korban-dan-pelaku/
7. UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR I1 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONI



ANTROPOLOGI (ANALISA FILM)

  TUGAS MATA KULIAH ANTROPOLOGI MENGANALISA FILM “ GOWOK KAMASUTRA JAWA” BERDASARKAN PERSPEKTIF DARI SISI BUDAYA, ETIKA, SOSIAL DAN AGAM...