MASYARAKAT DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Universitas Mpu Tantular Jakarta
Nama Mahasiswa : Irwan Nazri
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.
A. PENGERTIAN MASYARAKAT
Masyarakat adalah adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektive.
Masyarakat merupak sistem yang salang berhubungan antara satu individu dengan yang lainnya dan membentuk satu kesatuan. Masyarakat merupakan manusia yang senantiasa berhubungan (berinteraksi) dengan manusia lain dalam suatu kelompok. Masyarakat warga atau political society dibentuk dengan tujuan yang spesifik: menjamin hak milik pribadi dan melakukan penertiban sosial dengan menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar peraturan.
Menurut Soerjono Soekanto unsur-unsur pembentuk masyarakat adalah sebagai berikut:
- Beranggotakan dua orang atau lebih.
- Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
- Berhubungan dengan jangka waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang berkomunikasi, dan membuat aturan-aturan yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat.
- Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan antar anggota masyarkat.
sedangkan ciri - ciri masyarakat menurut Soerjono Soekanto adalah sebagai berikut :
- Hidup secara berkelompok.
- Melahirkan kebudayaan.
- Mengalami perubahan.
- Adanya interaksi.
- Adanya seorang pemimpin.
- Memiliki Stratifikasi sosial ( penstaraan sosial )
dengan adanya masyarakat yang terbentuk pada suatu daerah melahirkan peradaban baru yang perlu adanya pengaturan didalamnya, perlu adanya penataan agar masyarakat dapat hidup dan berinteraksi dengan aman nyaman shingga menghasilkan masyarakat modrn yang berkualitas, beradab dan berbudaya. Didalam masyarakat, terdapat lembaga kemasyarakatan yang mengatur sistem dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan ini dibuat untuk menjaga keutuhan serta memberikan rasa aman bagi setiap orang.
B. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga kemasyarakatan adalah suatu lembaga khusus yang di bentuk oleh masyarakat dengan tujuan mengatur kehiduapan bermasyarakat demi kesejahteraa, keamanan dan kemajuan bersama yang berdasarkan kepada norma - norma serta adat istiadat yang terkandung dalam masayarakat tersebut.
Adapun fungsi lembaga sosial di antaranya adalah :
1. Menjadi pedoman dalam menjalankan sistem dimasyarakat.
2. Menjaga Keutuhan dan kerukunan masyarakat.
3. Sebagai sistem pengendali dan kontrol terhadap prilaku dalam khidupan bermasyarakat.
terdapat dua fungsi lain dari Lembaga Kemasyarakatan yaitu :
1. Fungsi manifes (fungsi nyata), yaitu fungsi lembaga yang disadari dan diakui oleh seluruh
masyarakat.
masyarakat.
2. Fungsi latin (fungsi terselubung), yaitu suatu fungsi lembaga yang tidak disadari atau tidak
dikehendaki atau jika diikuti akan dianggap sebagai hasil sampingan.
dikehendaki atau jika diikuti akan dianggap sebagai hasil sampingan.
berikut bebearapa jenis Lembaga kemasyarakatan di antaranya adalah :
1. Lembaga Keluarga
Lembaga keluarga adalah kesatuan sosial terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
2. Lembaga Ekonomi
Dilansir dari buku Mari Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial (2020) karya Endang Sriningsih, lembaga ekonomi adalah bagian dari lembaga sosial.
3. Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya pendidikan, baik itu formal maupun nonformal.
4. Lembaga Politik
Adalah lembaga sosial yang mengatur tata kelakuan dan kehidupan bernegara. Lembaga ini juga menangani bidang hukum, misalnya perumusan undang-undang.
Adalah lembaga sosial yang dibentuk oleh umat beragama untuk memajukan kepentingan mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan religius.
6. Lembaga Budaya
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), lembaga budaya adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan budaya dan seni.
Secara teori, lembaga Kemasyarakatan dibedakan menjadi dua kategori yang Anda sebutkan, yaitu lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan dan lembaga kemasyarakatan yang sungguh-sungguh berlaku. Penjelasan lebih rinci tentang keduanya adalah sebagai berikut:
- Lembaga Kemasyarakatan Sebagai PeraturanLembaga ini merujuk pada norma-norma atau aturan yang secara formal diatur dan ditetapkan oleh masyarakat atau negara untuk mengatur perilaku dan interaksi antar individu atau kelompok. Peraturan ini mencakup norma sosial, hukum, atau undang-undang yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Contohnya adalah peraturan lalu lintas, hukum pidana, dan aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Dalam hal ini, lembaga sosial berfungsi sebagai pembatas dan pengarah perilaku anggota masyarakat agar sesuai dengan norma yang telah disepakati bersama.
- Lembaga Kemasyarakatan yang Sungguh-sungguh BerlakuLembaga ini mengacu pada norma-norma sosial yang tidak hanya berbentuk aturan formal, tetapi juga yang secara substansial diterima, dijalankan, dan berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Norma-norma ini tercermin dalam adat istiadat, tradisi, kebiasaan, atau cara hidup yang ada dalam masyarakat yang menjadi bagian dari pola sosial yang lebih mendalam. Meskipun mungkin tidak tertulis dalam peraturan hukum, lembaga sosial ini sangat berperan dalam menjaga dan membentuk pola interaksi sosial yang berlangsung. Misalnya, norma-norma tentang tata krama dalam berinteraksi, pengaruh keluarga dalam mendidik anak, atau prinsip-prinsip gotong royong dalam masyarakat.
Dengan kata lain, lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan lebih menekankan pada dimensi normatif dan formal yang bersifat mengatur, sementara lembaga kemasyarakatan yang sungguh-sungguh berlaku berfokus pada penerimaan dan pelaksanaan norma dalam kehidupan sosial yang seringkali bersifat tidak tertulis namun memiliki pengaruh yang sangat kuat.
Sumber :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
2. https://belajarmandiriyuk.com/lembaga-kemasyarakatan.html
3. https://www.kompas.com/skola/read/2023/07/15/090000269/6-jenis-lembaga-sosial-di-masyarakat-beserta-fungsinya?page=2
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar