DAMPAK CYBERBULLIYING TERHADAP KORBANNYA DAN JERAT HUKUM BAGI PELAKU CYBERBULLIYING
Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular JakartaNama Mahasiswa : Irwan Nazri Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.
![]() |
| ITS |
A. PENGERTIAN CYBERBULLIYING
Patchin dan Hinduja (2015) menyatakan bahwa cyberbulliying adalah suatu kegiatan negatif yang dilakukan melalui media elektroni secara berulang - ulang bisa berupa pesan teks yang kasar, menyebarkan gambar yang memalukan, atau melontarkan ancaman kepada orang lain.
Willard (2005) juga menjelaskan terkait cyberbulliying ini, ia menjelaskan bahwa cyberbulliying ini merupakan tindakan yang lakukan dengan sengaja dan agresif dengan tujuan menyakiti orang lain dengan sarana media digital seperti media sosial dengan mengirimkan atau menyebarkan hal - hal yang berbahaya seperti pesan teks yang kasar, gambar yang memalukna, atau ancaman.
Muhlishotin (2017) menjelaskan bahwa cyberbulliying merupakan tindakan negatif yang dilakukan seseorang di dunia maya, seperti ejekan, ancaman, atau pelecehan, yang dapat menyebabkan depresi bagi korbannya.
Cyberbulliying dapat dilakukan berbagai platform online yang ada di media sosial seperti email, atau pesan instan,. Pelaku cyberbulliying notabenenya adalah anak - anak dan remaja namun tidak menutup kemungkinan bahwa orang dewasa juga bisa menjadi pelaku cyberbulliying, para pelaku cyberbulliying ini biasanya menyembunyikan identitas mereka yang menyebabkan korban tidak dapat melawan. hal ini menjadikan cyberbulliying sangat berbahaya bagi korbannya shingga dapat menyerang fisikis / mental korban dan juga menyebabkan korban bermasalah dalam kehidupan sosialny.
B. JENIS JENIS CYBERBULLIYING
Ada tujuh bentuk dari jenis - jenis cyberbulliying, yaitu :
1. Bentuk amarah (Flaming), pelaku menyerang korbannya melali media sosial dengan mengirim kata, kata kasar dalam sebuah forum online, medias sosial atau pesan teks dengan tujuan memepermalukan korban.
2. Bentuk Pelecehan (Harassment), pelaku mengganggu korvbanny secara terus menenrus mengganggu korbannya melalui berbagai platform online, seperti pesan teks, email, atau komentar media sosial. Gangguan itu dapat berupa ancaman, ejekan, atau hinaan.
3. Bentuk fitnah atau pencemaran baik (Denigration), dalam hal ini pelaku menyebarkan berita palsu melalui media sosial dengan tujuan mempermalukan dan merusak reputasi korbannya.
4. Peniruan (Impersonation), dalam hal ini pelaku cenderung melakukan penyamaran dan bertindak sebagai korban di media sosial untuk tujuan mengirimkan konten yang berbahaya dan memalukan atas nama korban.
5. Tipu Daya (Outing and Trickey), dalam hal ini pelaku menyebarkan informasi pribadi milik korban bisa berupa foto atau video tanpa sepengetahuannya dengan tujuan mempermalukan korbannya.
6. Pengucilan (Exclusion), pelaku dalam hal ini cenderung mengasingkan atau mengucilkan korbannya dalam sebuah forum di media sosial.
7. Penguntitan Dimedia Sosial (Cyberstalking), pelaku cenderung memantau dan mengikuti setiap kegiatan korbannya di media sosial, hal ini bisa di lakukan dengan cara mengirimkan pesan yang mengganggu dan mengancam atau mengintimidasi korban.
C. FAKTOR UTAMA SESEORANG MELAKUKAN CYBERBULLYING
Di era digital yang semakin maju dan berkembang saat ini, muncul jenis perundunga / bulliying yang baru yaitu cyberbuilliying, yang mana saat ini sangat marak sekali terjadi dan menjadi isu yang tidak bisa di abaikan. Dari hal tersebut maka muncul pertanyaan kenapa dan bagaimana bis seseorang melakukan tindakan yang merugikan ini kepada orang lain ?.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus mengidentifikasi faktor - faktor yang memepengaruhi seseorang sehingga ia bisa menjadi pelaku cyberbulliying. ada stidaknya lima faktor utama yang mendorong seseorang melakukan cyberbulliying, yaitu :
1. Faktor Anonimatis dan Disinhibisi,
Menurut seorang Dr. Sarah Jones, faktor Anonimatis ini memberikan rasa kebebasan bertindak tanpa adanya konsekwensi nyata yang dapat dirasakan langsung sebab pada saat pelaku cyberbulliying mampu dan berhasil menyembunyikan identitas mereka di balik nama pengguna atau tetap anonim secara online , ini membuat seseorang merasa lebih berani dan tidndakan yang dilakukan tidak terkontrol sehingga merugikan orang lain dan sipelaku tidak mendapat ganjaran langsung sebab tidak ada yang mengetahui bahwa ia adalah seorang pelaku cyberbulliying.
2. Rasa Kuasa dan Penegendalian
beberapa pelaku cyberbulliying melakukannya karena meraka hanya ingin memndapatkan rasa kuasa dan pengendalian atas orang laian hal ini di picu oleh perasaan sipelaku yang merasa bahwa dia tidak aman, rendahdiri, atau munkin butuh validari dari orang lain untuk meningkatkan status sosialnya.
3. Ketidak Mampuan Dalam Pengendaian Emosi
keterbatasan dalam mengatur emosi dan kurangnya empati dapat menjai faktor yang kemungkinan seseorang dapat melakukan tindakan bulliying di media sosial. bebrapa individu mungkin kesulitan dalam mengatasi emosi mereka sendiri dan tidak memiliki kemampuan untuk memahami atau merasakan emosi orang lain.
4. Pengaruh Teman Sebaya
Teman sebaya juga merrupakan peran penting dalam prilaku cyberbulliying , ini di sebabkan olehrasa ingin mendapat penenrimaan , popularitas atau mempertahankan posisi sosial pada suatu kelompok pertemanan.
5. Penguatan dan kepuasan
Dalam beberapa kasus, pelaku cyberbullying mungkin mendapatkan kepuasan atau rasa kuasa dari melihat orang lain terluka atau terganggu Perhatian dan reaksi yang mereka terima dari tindakan mereka dapat memperkuat perilaku tersebut, yang mengarah pada siklus bullying yang berkelanjutan
D. DAMPAK CYBERBULLIYING BAGI KORBAN
Pembbuliyan secara online dapat terjadi dmn saja dan kapan saja , tindakan ini snagat merugikan bagi korbannya sehingga menimbulkan beberapa dampak yang dapat dirasakassn oleh korban cyberbulliying, adapun dampak yang dapat terjasi di antaranya adalah :
1. Dampak Mental
Akibat dari tindakan Cyberbulliying yang di terima oleh korban seringkali dapat megganggu mental korban, hal ini biasnya akan memicu perasaan kesal, marah, malu dan tidak berguna sampai dengan depresi sehingga korban cenderung menyakiti diri sendiri bahkan ada yang samapai bunuhdiri akibat dari depresi yang sangat berat yang di akibatkan tindakan bulliying yang di terimanya.
2. Dampak Emosional
Cyberbulliying ini, selain berdapak terhadap mental korbannya, juga berdampak bagi emosi korbannya. Dimana korban dari cyberbulliying ini tidak lagi dapat mengendalikan emosinya, selalu merasa malu ketika harus bertemu dengan orang - orang , kepercayaan diri menurun sehingga korban cenderung mengurung diri dan tidak lagi memiliki keinginan untuk melakukan hal - hal yang dahulu merupakan hobby / minatnya.
3. Dampak Terhadap Kehidupan Sosial
Cyberbulliying tidak hanya berdampak terhadap mental dan emosi korban saja namun juga berdampak terhadap kehidupan sosisal korban, ini di akibatkan rasa malu yang di terima oleh korban sehingga korban cenderung menutup diri dari lingkunagan sekitarnya baik itu teman maupun keluarganya sehingga seoah olah korban menjasdi sesorang anti sosial dilingkuhanya, padahal sesungguhnya ia sangat butuh dukungan dari orang orang - orang terdekatnya.
4. Trauma
korban Cyberbulliying berpotensi besar mengalami trauma dari pengalaman negatif yang ia terima sehingga terauma ini bisa kembali mengaktifkan kembali ketiga dampak di atas ketika korban kembali mengingat kejadian - kejadian tidak mengenakkan yang ia terima.
E. JERAT HUKUM BAGI PELAKU CYBERBULLIYING
Cyberbulliying ( perundungan digital ) merupakan salah satu tindak pidana yang sekarang ini sering terjadi seiring dengan perkembangan teknologi digital yang begitu pesat. Indonesia merupakan negara hukum, ketentuan cyberbulliying dalam hukum indonesia di atur dalam UU No1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas undang - undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik., tepatnya di atur pada pasal 27A dan 27B ayat 1 dan ayat 2, selengkapnya berbunyi :
Pasal 27A
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik
Pasal 27B Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa orang dengan
ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang.
Pasal 27B ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancarnan
pencemaran atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagial
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang
kemudaian penjelasa dari pasal 27A menjelasakan tentang maksud adari Menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau hargadiri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan atau/ memfirnah.
sementara penjelasan pada pasal 27B ayat (1) yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah informasi elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang di tujukan untuk menimbulkan rasa takut , cemas, atau khawatir akan melakukan kekerasan.
dan penjelasan pada pasal 27B ayat (2) yang dimaksud dengan ancaman pencemaran adalah amncaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum.
kemudian bagi pelanggar pasal 27A UU ITE No1 Tahun 2024 di ancam pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00(Empat ratus juta Rupiah) sebagai man di atur pada pasal 45 Ayat 4 UU ITE No. 1 tahun 2024. Sedangkan pelangar pasal 28 ayat (1) dan ayat (2 ) UU ITE No1 Tahun 2024 dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
dalam KUHP di atur pula ketentuan unsur - unsur penghinaan dan pengancaman yang bisa saja terjadi dalam kasus cyberbulliying, adapaun ketentaunnya adalah sebagai berikut :
Dalam KUHP lama ketentuan ini di atur dalam PAsal 30 KUHP pasal 1 s/d 3 yang isinya adalah sebgai berikut :
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Sedangkan dalam KUPH yang baru ( UU 1 Tahun 2023 tang akan berlaku di tahun 2026 unsur - unsur penghinaan dan pengancaman di atur dalam pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 yang isinya adalah sebgai berikut :
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta..
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Ssumber :
1. Atika Marlef, Masyuri, Yuslenita Muda, journal of Education Research, 5,(3), 2024, hlm, 4002 - 4010
2. https://nsd.co.id/posts/inilah-faktor-utama-seseorang-melakukan-cyberbullying.html
3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-icyberbullying-i-lt6063521a8e344/
4. https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itucyberbullying#:~:text=Menyebarkan%20kebohongan%20tentang%20seseorang%20atau,memposting%20sesuatu%20yang%20memalukan%2Fmenyakitkan
5. https://umsida.ac.id/bahaya-cyberbullying-pada-remaja/
6. https://iblam.ac.id/2024/01/31/pengaruh-cyberbullying-untuk-korban-dan-pelaku/
7. UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR I1 TAHUN 2OO8
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONI


Terima kasih untuk materinya, sangat bermanfaat
BalasHapusManfaat banget ! Bullying ini harus di berantas ! jangan kasih Kendor .
BalasHapus